Dampak Akuntansi PSAK 24 atas Berlakunya PP No. 35 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 (PP 35/2021) mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Poin Penting PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja,  Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK | Pengadaan (Eprocurement)

Pemutusan hubungan kerja diatur pada Bab V Pasal 36 s.d. 59, yaitu tentang: 
  1. Tata cara PHK dan kategori/alasam PHK. 
  2. Besaran hak dan akibat PHK. 

Berikut Perubahannya: 
  • Komponen 15% pada penentuan Uang Penggantian Hak (UPH) sebagai Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan, dihilangkan. 
  • Faktor Pengali Uang Pesangon pada PHK di Usia Pensiun, menjadi 1,75x(sebelumnya sebesar 2x). 
  • Program Pensiun (i.e Program Pendanaan) secara jelas disebutkan dapat digunakan untuk menutup hak PHK untuk semua kasus PHK. 
  • Pemberian Kompensasi untuk PKWT pada saat PKWT berakhir. 
  • Kompensasi = (MK bulanan/12) x 1 Bulan Upah; Upah Upah Pokok + Tetap 
  • Bagi PKWT yang belum berakhir, kompensasi tsb dihitung berdasarkan masakerja Pekerja/Buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 
  • PKWT dihitung berdasarkan Jangka Waktuatau selesainya pekerjaa 


Dampak dari berlakunya PP No.35 tahun 2021 terhadap Akuntansi PSAK 24 yaitu: 
  1. Perubahan faktor pengali pesangon, secara umum dampaknya signifikan (15% s.d. 20% penurunan kewajiban secara total). 
  2. Berlakunya PP 35/2021 termasuk ke dalam Subsequent Event. 
  3. Paragraf 120 PSAK 24 mengatur bahwa dampak perubahan imbalan kerja diakui sebagai biaya jasa lalu pada beban/pendapatan, pada periode dimana perubahan terjadi, kecuali untuk rencana terminasi/penguranganpekerja (Paragraf 159 dst, PSAK 24 tentang Pesangon). 
  4. PKWT dihitung berdasarkan Jangka Waktu atau selesainya pekerjaan tertentu. 


Maka dapat disimpulkan bahwa terkait berlakunya PP 35/2021 di 02 Februari 2021, dampaknya tidak berupa penyesuaian Saldo 31 Des 2020, namun pada penyesuaian proyeksi beban tahun 2021, dan diungkapkan dalam Laporan Keuangan 31 Des 2020 di dalam catatan Laporan Keuangan bahwa PP 35/2021 telah berlaku pada 02 Februari 2021. 


Title : Dampak Akuntansi PSAK 24 atas Berlakunya PP No. 35 Tahun 2021
Description : Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 (PP 35/2021) mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Wakt...

0 Response to "Dampak Akuntansi PSAK 24 atas Berlakunya PP No. 35 Tahun 2021"

Posting Komentar